Pemerintah Provinsi Jawa Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur Juncto Nomor 18 Tahun l950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32 ). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangan yang dimiliki merupakan Daerah Otonom yang seluas-luasnya. Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom yang luas menjalankan kewenangan wajib dan kewenangan pilihan
Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Jawa Timur 60174
Telp. (031) 3520005, 3254001 - 11
psw. 1101
Fax. (031) 3533905
No comments:
Post a Comment