seorang Wakil Gubernur. Dalam menyelenggarakan pemerintahan berpedoman pada azas umum
penyelenggaraan Negara yang terdiri atas : azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaraan negara,
azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, azas akuntabilitas,
azas kompetensi, azas efisiensi dan azas efektifitas.
Tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah adalah sebagai berikut :
1. Gubernur yang dikarenakan Jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah di
Wilayah Provinsi Jawa Timur;
2. Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur Bertanggungjawab kepada
Presiden Republik Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur mempunyai tugas dan wewenang :
a. Pembinaan & pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota
se-Jawa Timur;
b. Koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
se-Jawa Timur;
c. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaran tugas pembantuan di Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah :
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD;
b. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
c. Menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD;
d. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD
untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment