Monday 7 December 2015

STRUKTUR ORGANISASI



Asisten Pemerintahan, membawahi:
1. Biro Administrasi Kerjasama, membawahi:
a) Bagian Kerjasama Antar Daerah Dalam Negeri, membawahi:
1) Sub Bagian Kerjasama Antar Pemerintah Provinsi;
2) Sub Bagian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota;
3) Sub Bagian Tata Usaha Biro.
b) Bagian Kerjasama Antar Daerah Luar Negeri, membawahi:
1) Sub Bagian Kerjasama Asia - Afrika;
2) Sub Bagian Kerjasama Eropa - Amerika;
3) Sub Bagian Kerjasama Australia - Oceania.
c) Bagian Kerjasama dengan Lembaga, membawahi:
1) Sub Bagian Kerjasama dengan Lembaga Internasional;
2) Sub Bagian Kerjasama dengan Badan Hukum;
3) Sub Bagian Kerjasama dengan Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
d) Bagian Pengendalian Kerjasama, membawahi:
1) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Kerjasama dengan Lembaga;
2) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Antar Daerah Luar Negeri;
3) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Antar Daerah Dalam Negeri
.b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi:
1. Biro Administrasi Perekonomian, membawahi:
a) Bagian Koperasi dan UMKM, membawahi:
1) Sub Bagian Koperasi;
2) Sub Bagian UMKM;
3) Sub Bagian Tata Usaha Biro.
b) Bagian Perindustrian dan Perdagangan, membawahi:
1) Sub Bagian Perindustrian;
2) Sub Bagian Perdagangan;
3) Sub Bagian Promosi Daerah.
c) Bagian Penanaman Modal dan BUMD, membawahi:
1) Sub Bagian Penanaman Modal;
2) Sub Bagian BUMD;
3) Sub Bagian Penyertaan Modal.
d) Bagian Sarana Perekonomian dan Pengembangan Teknologi, membawahi:
1) Sub Bagian Pengembangan Teknologi;
2) Sub Bagian Lembaga Perekonomian;
3) Sub Bagian Perhubungan dan Transportasi.
2. Biro Administrasi Sumper Daya Alam:
a) Bagian Sumber Daya Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan, membawahi:
1)    Sub Bagian Agro Industri;
2)    Sub Bagian Produksi pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
3)    Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Preduk Pangan dan Kehutanan.
b) Bagian Sumber Daya Peternakan, Perikanan dan kelautan, membawahi:
1)    Sub Bagian Peternakan;
2)    Sub Bagian Perikanan dan Kelautan;
3)    Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Peternakan, Perikanan dan Kelautan.
c) Bagian Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan, membawahi:
1)    Sub Bagian Produksi Energi Sumber Daya Mineral;
2)    Sub Bagian Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3)    Sub Bagian Tata Usaha Biro.
c. Asisten Kesejahteraan Masyarakat, membawahi:
1. Biro Administrasi Kemasyarakatan, membawahi:
a) Bagian Agama, membawahi:
1) Sub Bagian Sarana Agama;
2) Sub Bagian Kelembagaan Agama;
3) Sub Bagian Bina Kehidupan Beragama.
b) Bagian Pendidikan, membawahi:
1) Sub Bagian Pendidikan Sekolah;
2) Sub Bagian Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Khusus;
3) Sub Bagian Sarana Pendidikan.
c) Bagian Pemuda, Olahraga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mem,bawahi:
1) Sub Bagian Pemuda dan Olahraga;
2) Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
3) Sub Bagian Tata Usaha Biro.
d) Bagian Kebudayaan dan Pariwisata, membawahi:
1) Sub Bagian Nilai-Nilai Budaya dan Sarana Kebudayaan;
2) Sub Bagian Kesenian dan Perfilman;
3) Sub Bagian Pariwisata.
2. Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
a) Bagian Ketenagakerjaan, membawahi :
1) Sub Bagian Kesejahteraan Tenaga Kerja;
2) Sub Bagian Pemberdayaan Tenaga Kerja;
3) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kerja.
b) Bagian Kesehatan Masyarakat, membawahi:
1) Sub Bagian Gizi dan Kesehatan Masyarakat;
2) Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kesehatan;
3) Sub Bagian Tata Usaha Biro.
c) Bagian Sosial, membawahi :
1) Sub Bagian Bimbingan Sosial;
2) Sub Bagian Bantuan Sosial;
3) Sub Bagian Penanggulangan Bencana
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi:
1. Biro Humas dan Protokol, membawahi:
a) Bagian Pengumpulan dah Penyaringan informasi, membawahi:
1) Sub Bagian Informasi Pemerintahan dan Umum;
2) Sub Bagian Informasi Ekonomi Pembangunan dan Kesra;
3) Sub Bagian Tata Usaha Biro.
b) Bagian Media dan Dokumentasi, membawahi:
1) Sub Bagian Media;
2) Sub Bagian Dokumentasi;
3) Sub Bagian Penerbitan.
c) Bagian Protokol, membawahi:
1) Sub Bagian Acara;
2) Sub Bagian Pelayanan Tamu;
3) Sub Bagian Undangan.
2. Biro Organisasi, membawahi:
a) Bagian Kelembagaan, membawahi:
1) Sub Bagian Analisis Organisasi;
2) Sub Bagian Peningkatan Kapasitas Kelembagaan;
3) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan.
b) Bagian Tatalaksana, membawahi:
1) Sub Bagian Tatalaksana Pemerintahan;
2) Sub Bagian Tatalaksana Pelayanan Publik;
3) Sub Bagian Tata Usaha Biro.
c) Bagian Analisis Jabatan dan Kepegawaian, membawahi:
1) Sub Bagian Analisis Jabatan;
2) Sub Bagian Formasi Jabatan;
3) Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat Daerah.
d) Bagian Pengembangan Kinerja, membawahi:
1) Sub Bagian Peningkatan Kinerja;
2) Sub Bagian Akuntabilitas Kinerja;
3) Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kinerja.
3. Biro Umum, membawahi:
a) Bagian Rumah Tangga, membawahi:
1) Sub Bagian Urusan Rumah Tangga;
2) Sub Bagian Pengelolaan Kendaraan;
3) Sub Bagian Tata Usaha Biro.
           b) Bagian Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah, membawahi:
1) Sub Bagian Belanja Pegawai;
2) Sub Bagian Urusan Administrasi Keuangan;
3) Sub Bagian Akuntansi.
c) Bagian Administrasi Aset Sekretariat Daerah membawahi:
1) Sub Bagian Penatausahaan Aset;
2) Sub Bagian Penerimaan dan Distribusi Barang;
3) Sub Bagian Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan.
d) Bagian Arsip Ekspedisi dan Sandi Telekomunikasi, membawahi:
1) Sub Bagian Pengurusan Surat;
2) Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi;
3) Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi.

No comments:

Post a Comment